Jumat, 11 Juli 2008

pertanian

Cakupan obyek pertanian yang dianut di Indonesia meliputi [[budidaya tanaman]] (termasuk [[tanaman pangan]], [[hortikultura]], dan [[perkebunan]]), [[kehutanan]], [[peternakan]], dan [[perikanan]]. Sebagaimana dapat dilihat, penggolongan ini dilakukan berdasarkan objek budidayanya:* budidaya tanaman, dengan obyek tumbuhan dan diusahakan pada lahan yang diolah secara intensif,* kehutanan, dengan obyek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar,* peternakan, dengan obyek hewan darat kering (khususnya semua [[vertebrata]] kecuali [[ikan]] dan [[amfibia]]),* perikanan, dengan obyek hewan perairan (ikan, amfibia dan semua non-vertebrata).
Pembagian dalam pendidikan tinggi sedikit banyak mengikuti pembagian ini, meskipun dalam kenyataan suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai objek ini bersama-sama sebagai bentuk efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek [[konservasi sumber daya alam]] juga dipelajari dalam ilmu-ilmu pertanian.
Dari sudut keilmuan, semua objek pertanian sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sama karena pada dasarnya usaha pertanian adalah kegiatan [[ekonomi]]: *pengelolaan tempat usaha, *pemilihan bibit, *metode budidaya, *pengumpulan hasil, *distribusi, *pengolahan dan pengemasan, *pemasaran.
Sebagai kegiatan ekonomi, pertanian dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dinamakan [[agribisnis]]. Dalam kerangka berpikir sistem ini, pengelolaan tempat usaha dan pemilihan bibit ([[varietas]], [[galur]], dan sebagainya) biasa diistilahkan sebagai aspek "hulu" dari pertanian, sementara distribusi, pengolahan, dan pemasaran dimasukkan dalam aspek "hilir". Budidaya dan pengumpulan hasil merupakan bagian dari aspek proses produksi. Semua aspek ini penting dan bagaimana [[investasi]] diarahkan ke setiap aspek menjadi pertimbangan strategis.

Tidak ada komentar: